Hukum Menggunakan Tato Dalam Agama Islam

Hukum Menggunakan Tato Dalam Agama Islam

Q: Tolong jelaskan hukum tato. Banyak seniman di TV memamerkan tato, yang bersangkutan menirukan anak-anak kita. Terima kasih.

JAWABAN: Sebelum tatao menurut hukum Islam, lihat referensi pertama tentang tato.

Tato (Bahasa Inggris, tato, Arab, washm الوشم) adalah bentuk modifikasi dari tubuh manusia, hal itu dilakukan dengan memasukkan tinta di lapisan kulit untuk mengubah warna pigmen.

Menurut Wikipedia, dalam bahasa Indonesia tato tato. Tattoo atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, tato adalah implantasi pigmen mikro.

Rajah mungkin manusia atau kulit binatang. Rajah pada manusia adalah suatu bentuk modifikasi tubuh, sementara tato pada hewan umumnya digunakan untuk identifikasi. Rajah merupakan praktek yang ditemukan hampir di mana-mana dengan fungsi sesuai dengan adat setempat.

Rajah sebelumnya sering digunakan oleh suku-suku terasing di suatu wilayah di dunia sebagai penandaan wilayah, kelas, pangkat, bahkan berarti kesehatan seseorang.

Ada pandangan, tato identik dengan penjahat. Pengganggu atau orang jahat membuat banyak tato di tubuhnya. Ada juga yang mengatakan, tato adalah seni, simbol dari kebebasan berekspresi jiwa.

Apapun maknanya bagi tato, tato dilarang dalam Islam. Muslim terlarang tato. Jika tato non-Muslim, urusan Islam tidak diragukan lagi karena mereka bukan muslim.

Tato dilarang dalam Islam, karena bisa menghancurkan tubuh serta perusakan keindahan ciptaan Tuhan. Keindahan tato hanya kata pemilik, pencipta, atau segelintir orang yang tidak mengerti hukum.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Alqomah, Rasulullah saw bersabda: "Allah memiliki orang-orang terkutuk dan bertanya tato tato". (HR. Bukhari).

لعن الله الواشمات والموتشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله

"Allah telah mengutuk wanita yang menghubungkan rambut, melakukan tato pada wajah (mutawasshimah), rambut menghapus dari wajah, yang menghubungkan gigi, demi keindahan, yang telah mengubah ciptaan Allah." (Bukhari).

Dalam Islam, tato dikaitkan dengan tato (wasyimah), tato (untuk mustausyimah yang), hukum tato, dan status wajib wudhu dan mandi (ghusl) dan status hukum atau tidak doa pembawa tato.

Termasuk tato bertindak alter atau menghancurkan ciptaan Allah dan dibuat di tempat tato yang tidak murni darah beku karena warna tato material.

Dalam buku Fiqhul el-Islam mengatakan, jika tato dapat dihilangkan dengan pengobatan, maka harus dilakukan.


Namun, jika tidak memungkinkan, kecuali untuk cedera yang menyebabkan, maka ketika tidak membawa bahaya berat atau tungkai mengerikan cacat yang terlihat seperti wajah dan tangan, kemudian keluarkan itu tidak wajib dan dibutuhkan untuk bertobat.
Lihat juga
Ini adalah Hukum bertato dalam Islam
Ini adalah Hukum kontak dalam Islam
Hukum merayakan runimas Tahun Baru menurut Islam

Ketika sakit (untuk menghapus) kerusakan, maka Anda harus menghilangkan tato.

Menurut Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, jika mungkin tato dihapus dengan obat, maka harus dihapus. Jika tidak mungkin, kecuali untuk cedera, di mana risiko khawatir pemotongan, atau kehilangan manfaat dari anggota komite, atau sesuatu yang lebih buruk terjadi dalam aspek ekstremitas itu, Anda tidak diwajibkan untuk menghapusnya . Dan jika dosa tidak menyesal. Tapi jika dia tidak peduli tentang apa pun sebelum disebutkan atau serupa, maka anda harus menghapusnya. Dan dianggap tindakan asusila dengan penundaan. Sama dalam hal ini, semua pria dan wanita. "

Menurut kitab Ibnu Hajar dalam Fath el-Bari, tato tidak murni oleh diharamkan dalam hadits dalam bab ini ... maka anda harus menghapusnya jika memungkinkan, tapi untuk menyakiti. Kecuali binasa takut.

https://www.wantedly.com/id/donabisnis/items/a5b3c893-0a21-4d3e-baec-faa946b87c9a
https://www.wantedly.com/id/donabisnis/items/43c46d6e-0c76-4a8e-8e2e-ae2a2a746b5f
https://www.wantedly.com/id/donabisnis/items/ddf17ce9-3d9e-43f6-a5f1-0625f6753f02
https://www.wantedly.com/id/donabisnis/items/cd05dec2-a0f3-4b54-ab0b-3c6a37cd27df
https://www.gtainside.com/user/ubaiweb

 

Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment

Popular